Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan: a. antarkota antarnegara; b. antarkota antarprovinsi; c. antarkota dalam provinsi; dan d. antarkota dalam kabupaten/kota.
Koreksi Anda