Koreksi Pasal 2
PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan kereta api yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
b. jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.
Koreksi Anda
