Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3669), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda