Koreksi Pasal 16
PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
1. NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai dengan sisa masa berlaku 3 (tiga) tahun atau lebih terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diberlakukan, wajib diperbarui oleh pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diberlakukan.
2. NPPBKC ...
2. NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai, dengan sisa masa berlaku kurang dari 3 (tiga) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diberlakukan, masih berlaku sampai dengan masa berlaku NPPBKC tersebut berakhir.
Koreksi Anda
