Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal dilakukan pencabutan NPPBKC, terhadap pita cukai yang masih tersisa di Pabrik atau di Tempat Usaha Importir, dilakukan pencacahan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai.
Koreksi Anda