Koreksi Pasal 13
PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan NPPBKC.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, terhadap:
a. barang ...
a. barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UNDANG-UNDANG yang masih berada di Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dimusnahkan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai atau dalam keadaan tertentu dapat dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
b. barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf d UNDANG-UNDANG, peruntukannya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Untuk mendapatkan kepastian jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
(4) Biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dibebankan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
(5) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dinyatakan pailit, biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan kepada kurator.
Koreksi Anda
