Koreksi Pasal 12
PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mencabut NPPBKC dalam hal:
a. atas permohonan pemegang NPPBKC;
b. pemegang NPPBKC tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun;
c. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 ayat (3) tidak lagi dipenuhi;
d. pemegang NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar INDONESIA;
e. pemegang ...
e. pemegang NPPBKC dinyatakan pailit;
f. tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) UNDANG-UNDANG;
g. pemegang NPPBKC dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG;
h. pemegang NPPBKC melanggar ketentuan Pasal 30 UNDANG-UNDANG; atau
i. NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain/pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(2) Pencabutan NPPBKC karena tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:
a. pemegang NPPBKC melakukan renovasi; atau
b. pemegang NPPBKC mengalami bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan pemegang NPPBKC.
(3) Pemegang NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada kepala Kantor dalam waktu paling lama:
a. 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan; atau
b. 14 (empat belas) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Jika pemegang NPPBKC tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka NPPBKC dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
