Koreksi Pasal 8
PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir barang kena cukai berlaku selama masih menjalankan usaha.
(2) NPPBKC untuk Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Koreksi Anda
