Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. untuk Pabrik: 1. tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin; 2. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum; dan 3. memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam batas tertentu; b. untuk Tempat Penyimpanan: 1. tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Penyimpanan yang dimintakan izin; 2. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum; 3. memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam batas tertentu; 4. memiliki tempat penimbunan permanen berupa tangki dengan kapasitas keseluruhan paling sedikit 200.000 (dua ratus ribu) liter etil alkohol dilengkapi dengan fasilitas penunjang berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, dan tabel volume yang disahkan oleh dinas metrologi; 5. memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali diatur lain oleh pemerintah daerah; dan 6. memiliki ruang laboratorium dan peralatannya; c. untuk ... c. untuk Tempat Usaha Importir: 1. tidak menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Usaha Importir yang dimintakan izin; 2. barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dilarang menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; dan 3. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum; d. untuk Tempat Usaha Penyalur: 1. dilarang menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Usaha Penyalur yang dimintakan izin; 2. barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dilarang menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; dan 3. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang berada di kawasan perdagangan; e. untuk Tempat Penjualan Eceran: 1. dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Penjualan Eceran yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan; 2. barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dilarang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; dan 3. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada di kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan.
Koreksi Anda