Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
NPPBKC diberikan kepada setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) : a. yang berkedudukan di INDONESIA; atau b. yang secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar INDONESIA.
Koreksi Anda