Koreksi Pasal 2
PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
a. Pengusaha Pabrik;
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan;
c. importir barang kena cukai;
d. Penyalur; atau
e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, wajib memiliki NPPBKC.
(2) Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol.
(3) Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran selain etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
