Koreksi Pasal 1
PP Nomor 72 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1999 tentang PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA PP 26-1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
Menangguhkan mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan tanggal 7 Agustus 1999.
Koreksi Anda
