Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produksi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilakukan dengan cara produksi yang baik. (2) Cara produksi yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda