Koreksi Pasal 6
PP Nomor 71 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS GRESIK
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, meliputi kesiapan:
a. prasarana dan sarana;
b. sumber daya manusia; dan
c. perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Gresik oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Gresik belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik kepada PRESIDEN disertai dengan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang pencabutan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik.
Koreksi Anda
