Koreksi Pasal 5
PP Nomor 71 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS GRESIK
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus MENETAPKAN badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Gresik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik.
Koreksi Anda
