Koreksi Pasal 4
PP Nomor 71 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS GRESIK
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi;
c. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
dan
d. pengembangan energi.
Koreksi Anda
