Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya. (2) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa fasilitas untuk: a. melakukan koreksi; b. membatalkan perintah; c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi; d. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya; e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran Kontrak Elektronik atau iklan; f. mengecek status berhasil atau gagalnya Transaksi Elektronik; dan g. membaca perjanjian sebelum melakukan Transaksi Elektronik.
Koreksi Anda