Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah INDONESIA dan/atau di luar wilayah INDONESIA. (2) Dalam hal Sistem Elektronik dan Data Elektronik dilakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan di luar wilayah INDONESIA, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh Kementerian atau Lembaga dan penegakan hukum. (3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat di sektor keuangan diatur lebih lanjut oleh otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.
Koreksi Anda