Koreksi Pasal 16
PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan penghapusan (right to erasure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas Data Pribadi yang:
a. diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik Data Pribadi;
b. telah ditarik persetujuannya oleh pemilik Data Pribadi;
c. diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum;
d. sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. ditampilkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik Data Pribadi.
(2) Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut wajib disimpan atau dilarang untuk dihapus oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
