Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.
Koreksi Anda