Koreksi Pasal 10
PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
