Koreksi Pasal 9
PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pengembang yang menyediakan Perangkat Lunak yang khusus dikembangkan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi yang bersangkutan.
(2) Instansi atau institusi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas
Perangkat Lunak dimaksud pada sarana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Dalam hal sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum tersedia, Instansi atau institusi dapat menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya penyimpan kode sumber.
(4) Pengembang wajib menjamin perolehan dan/atau Akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat Lunak yang digunakan dan hanya digunakan untuk kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyerahan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penyimpanan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
