Koreksi Pasal 8
PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
a. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan
b. memastikan keberlanjutan layanan.
Koreksi Anda
