Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus: a. memenuhi aspek keamanan, interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan; b. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan/atau purnajual dari penjual atau penyedia; dan c. memiliki jaminan keberlanjutan layanan. (2) Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui sertifikasi atau bukti-bukti sejenis lainnya.
Koreksi Anda