Koreksi Pasal 7
PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
a. memenuhi aspek keamanan, interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan;
b. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan/atau purnajual dari penjual atau penyedia; dan
c. memiliki jaminan keberlanjutan layanan.
(2) Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui sertifikasi atau bukti-bukti sejenis lainnya.
Koreksi Anda
