Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik; dan b. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. (3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik meliputi: a. Instansi; dan b. institusi yang ditunjuk oleh Instansi. (4) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang merupakan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan. (5) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk: 1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa; 2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; 3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna; 4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial; 5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau 6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Koreksi Anda