Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 71 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT KAWASAN INDUSTRI WIJAYAKUSUMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara yang semula sebesar 60% (enam puluh persen) menjadi sebesar 51,09% (lima puluh satu koma nol sembilan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma.
Koreksi Anda