Koreksi Pasal 38
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup merupakan pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan kepangkatan paling rendah penata muda golongan/ruang IIIa.
(2) Selain persyaratan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai negeri sipil harus lulus dalam pendidikan dan pelatihan pengawas lingkungan hidup.
Koreksi Anda
