Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut atas: a. ketentuan mengenai pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan ekosistem gambut; dan b. persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota MENETAPKAN pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.
Koreksi Anda