Koreksi Pasal 30
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang menyebabkan kerusakan www.djpp.kemenkumham.go.id
Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
(2) Pemulihan di dalam dan di luar areal usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(3) Pemulihan dilakukan dengan cara:
a. rehabilitasi;
b. restorasi; dan/atau
c. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pulih fungsi Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
