Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang: a. membuka lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; b. membuat saluran drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering; c. membakar lahan gambut; dan/atau d. melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda