Koreksi Pasal 25
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup wajib memperoleh izin lingkungan dari Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Persyaratan dan tata cara permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
