Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikecualikan terhadap Ekosistem Gambut dengan ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya. (2) Kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut dengan ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam izin lingkungan.
Koreksi Anda