Koreksi Pasal 22
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut terdiri atas:
a. pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut;
b. penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut; dan
c. pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut.
Koreksi Anda
