Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut terdiri atas: a. pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut; b. penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut; dan c. pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut.
Koreksi Anda