Koreksi Pasal 18
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilakukan perubahan.
(2) Perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota harus mendapat rekomendasi teknis dari Menteri.
Koreksi Anda
