Koreksi Pasal 17
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut paling sedikit memuat rencana:
a. pemanfaatan dan/atau pencadangan Ekosistem Gambut;
b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Ekosistem Gambut;
c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Ekosistem Gambut; dan
d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi sumber daya alam;
d. kearifan lokal;
e. aspirasi masyarakat;
f. perubahan iklim; dan
g. rencana tata ruang wilayah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan bagian dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
