Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut paling sedikit memuat rencana: a. pemanfaatan dan/atau pencadangan Ekosistem Gambut; b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Ekosistem Gambut; c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Ekosistem Gambut; dan d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. keragaman karakter dan fungsi ekologis; b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi sumber daya alam; d. kearifan lokal; e. aspirasi masyarakat; f. perubahan iklim; dan g. rencana tata ruang wilayah. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan bagian dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda