Koreksi Pasal 16
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh gubernur.
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(4) Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Menteri.
Koreksi Anda
