Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan peta fungsi Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a. (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan: a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b. (3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan: a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan c. peta fungsi Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda