Koreksi Pasal 14
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional;
b. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi; dan
c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas provinsi.
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di wilayah provinsi.
(4) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
