Koreksi Pasal 11
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung.
(2) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan oleh Menteri; atau
b. berdasarkan usulan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri.
(3) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. Ekosistem Gambut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dan huruf d;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan hidup pada dan/atau di sekitar Ekosistem Gambut;
c. adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencadangan Ekosistem Gambut di provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, dalam hal perubahan fungsi Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di kawasan hutan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, dalam hal perubahan fungsi Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di luar kawasan hutan; dan
c. gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(5) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri dapat membentuk tim kajian perubahan fungsi Ekosistem Gambut.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan tim kajian perubahan fungsi Ekosistem Gambut dan tata cara pengusulan perubahan fungsi Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali kota diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
