Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk peta fungsi ekosistem Gambut. (2) Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peta fungsi Ekosistem Gambut nasional yang disajikan dengan skala paling kecil 1:250.000; b. peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi yang disajikan dengan skala paling kecil 1:100.000; dan c. peta fungsi Ekosistem Gambut kabupaten/kota yang disajikan dengan skala paling kecil 1:50.000.
Koreksi Anda