Koreksi Pasal 10
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk peta fungsi ekosistem Gambut.
(2) Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peta fungsi Ekosistem Gambut nasional yang disajikan dengan skala paling kecil 1:250.000;
b. peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi yang disajikan dengan skala paling kecil 1:100.000; dan
c. peta fungsi Ekosistem Gambut kabupaten/kota yang disajikan dengan skala paling kecil 1:50.000.
Koreksi Anda
