Koreksi Pasal 6
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diinterpretasi dengan tahapan:
a. mendelineasi citra satelit dan/atau foto udara yang telah terkoreksi radiometrik dan geometrik untuk menentukan letak dan batas Kesatuan Hidrologis Gambut; dan
b. memindahkan hasil delineasi citra satelit dan/atau foto udara kedalam peta tentatif Kesatuan Hidrologis Ekosistem Gambut dengan skala paling kecil 1:250.000.
(2) Hasil intepretasi citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi melalui kegiatan survey lapangan.
(3) Survey lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memverifikasi:
a. keberadaan Kesatuan Hidrologis Gambut; dan
b. karakteristik ekosistem Gambut.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi untuk memperoleh peta final Kesatuan Hidrologis Gambut.
(5) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan dengan skala paling kecil 1:250.000.
Koreksi Anda
