Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui: a. citra satelit; dan/atau b. foto udara. (2) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan peta indikatif sebaran Ekosistem Gambut nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Inventarisasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda