Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dilakukan melalui tahapan: a. inventarisasi Ekosistem Gambut; b. penetapan fungsi Ekosistem Gambut; dan c. penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Koreksi Anda