Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). (2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan. (3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak mematuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati wali kota www.djpp.kemenkumham.go.id sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda