Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerapkan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. (3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penghentian sementara kegiatan; b. pemindahan sarana kegiatan; c. penutupan saluran drainase; d. pembongkaran; e. penyitaan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; www.djpp.kemenkumham.go.id f. penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Koreksi Anda