Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui upaya: a. mitigasi perubahan iklim; dan b. adaptasi perubahan iklim. (2) Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda