Koreksi Pasal 35
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui upaya:
a. mitigasi perubahan iklim; dan
b. adaptasi perubahan iklim.
(2) Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
