Koreksi Pasal 34
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Pencadangan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2) Pencadangan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(3) Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang luasnya kurang dari 30% (tiga puluh per seratus) dari luas Kesatuan Hidrologis Gambut pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang 50% (lima puluh per seratus) dari luasnya yang telah diberikan diberikan izin usaha dan/atau kegiatan melampaui kriteria baku kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
c. Ekosistem Gambut yang ditetapkan untuk moratorium pemanfaatan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
d. Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang telah ditetapkan perubahan fungsinya menjadi fungsi lindung oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c.
(4) Penetapan Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
