Koreksi Pasal 33
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui upaya:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pencadangan Ekosistem Gambut; dan/atau
b. pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim.
Koreksi Anda
