Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui upaya: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pencadangan Ekosistem Gambut; dan/atau b. pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim.
Koreksi Anda