Koreksi Pasal 21
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut pada Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dilakukan secara terbatas untuk kegiatan:
a. penelitian;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan; dan/atau
d. jasa lingkungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat dimanfaatkan untuk semua kegiatan sesuai dengan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Koreksi Anda
