Koreksi Pasal 20
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya.
(3) Pemanfaatan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis Gambut.
Koreksi Anda
